Musdes Penyusunan RKPdes 21
KEGIATAN MUSYAWARAH DESA PENYUSUNAN RKPDes TAHUN 2021
Musyawarah rutin di setiap tahunnya yang di hadiri dari Narsumber Kecamatan sukoharjo,Lembaga Desa,Tokoh Pemuda,Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat,Tokoh Pendidikan dan Kesehatan.
Musyawarah Desa merupakan wadah penting dan strategis bagi masyarakat untuk menyalurkan gagasan , ide, informasi,aspirasi masyarakat dan kebutuhannya agar dapat difasiltasi Pemerintah Desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa.
Berkaitan dengan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2021 di Desa Pulus Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Wonosobo yang dilaksanakan pada :
Hari dan tanggal : Senin, 01 September 2020
Waktu / jam : 09.00 Wib
Tempat : Balai Desa Pulus
Materi yang dibahas dalam Musyawarah Desa, serta yang bertindak selaku unsur pimpinan Musyawarah dan narasumber adalah :
- Bahasan Rancangan RKPDes Tahun 2020
- Bahasan Rancangan Daftar Usulan RKPDes (DU RKPDes) tahun 2022
Setalah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa, menyepakati beberapa hal yang selanjutnya ditetapkan sebagai hasil keputusan musyawarah desa yaitu :
- Menyepakati Rancangan RKPDes Tahun 2021, untuk ditetapkan menjadi penyusunan RKPDes tahun 2021
- Menyepakati DU-RKPDes tahun 2022 ;
Dalam Kesempatan ini Bpk. Kepala Desa, PRIYAJI menyampaikan Ucapan terima kasih kepada panitia Penyusun RKP Desa Tahun 2021, dan penyampaian terima kasih kepada anggota BPD, LPMD, dan peserta rapat serta semua warga desa Pulus yang telah sama-sama membangun desa Pulus. Juga penyampaian terima kasih kepada Narasumber dari Kecamatan Sukoharjo yang nanti akan memberikan pengarahan secara lebih luas tentang perencanaan pembangunan di desa, kami berharap dalam acara ini bisa menghasilkan kesepakatan rancangan RKPDes Tahun 2021,.
Selanjutnya Narasumber dari Tim fasilitasi Kecamatan Sukoharjo menyampaikan pengarahan Bahwa diharapkan setiap desa agar berjalan sesuai dengan tahapan/alur penyusunan RKP Desa dan Daftar Usulan Desa.
- Berpedoman pada hasil kesepakatan musdes, pagu indikatif desa, PADesa, Renc.kegiatan pemerintah, hasil pencermatan ulang RPJMDes
- Prioritas program, kegiatan dan anggaran desa yang dikelola oleh desa
Hasil Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam keputusan hasil musyawarah dijadikan dasar oleh Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintah Desa dalam menetapkan kebijakan Pemerintahan Desa.